slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77slot777slot gacorsitus slot gacorAnalisis Teknologi Digital Dalam Perkembangan Mahjong Ways 2 Melalui Pendekatan Data ModernEvaluasi Sistem Permainan Gates of Olympus Dengan Perspektif Komputasi dan Perilaku DigitalPeran Analitik Data Dalam Memahami Dinamika Permainan Pragmatic Play di Era Teknologi ModernEksplorasi Mekanisme Digital PG SOFT Melalui Pendekatan Probabilitas dan Sistem InformasiTransformasi Pengalaman Digital Sweet Bonanza Melalui Inovasi Teknologi dan Analisis InteraktifKecerdasan Data Membantu Memahami Perkembangan Ekosistem Permainan Digital Masa KiniPendekatan Komputasi Modern Dalam Menganalisis Pola Interaksi Pengguna Pada Platform DigitalEvolusi Teknologi Hiburan Digital Mengubah Cara Pengguna Mengenal Sistem Permainan ModernAnalitik Prediktif Menjadi Solusi Dalam Memahami Perilaku dan Tren Permainan DigitalInfrastruktur Data Terintegrasi Mendukung Perkembangan Industri Hiburan Digital Berbasis Teknologi
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77slot777slot gacorsitus slot gacorAnalisis Teknologi Digital Dalam Perkembangan Mahjong Ways 2 Melalui Pendekatan Data ModernEvaluasi Sistem Permainan Gates of Olympus Dengan Perspektif Komputasi dan Perilaku DigitalPeran Analitik Data Dalam Memahami Dinamika Permainan Pragmatic Play di Era Teknologi ModernEksplorasi Mekanisme Digital PG SOFT Melalui Pendekatan Probabilitas dan Sistem InformasiTransformasi Pengalaman Digital Sweet Bonanza Melalui Inovasi Teknologi dan Analisis InteraktifKecerdasan Data Membantu Memahami Perkembangan Ekosistem Permainan Digital Masa KiniPendekatan Komputasi Modern Dalam Menganalisis Pola Interaksi Pengguna Pada Platform DigitalEvolusi Teknologi Hiburan Digital Mengubah Cara Pengguna Mengenal Sistem Permainan ModernAnalitik Prediktif Menjadi Solusi Dalam Memahami Perilaku dan Tren Permainan DigitalInfrastruktur Data Terintegrasi Mendukung Perkembangan Industri Hiburan Digital Berbasis Teknologi

Makalah: I’jaz Ilmi Al-Qur’an dan Pengembangan Sains Islam

I’jaz Ilmi Al-Qur’an dan Pengembangan Sains Islam

Amir Sahidin, M.Ag

(Mahasiswa Doktoral Universitas Darussalam Gontor)

Abstrak

Diskursus mengenai al-i’jaz al-‘ilmi merupakan isu kontemporer dalam i’jaz al-Qur’an, terlebih jika dikaitkan dengan wacana integrasi sains dan agama. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa al-Qur’an mengandung al-i’jaz al-‘ilmi, sehingga ia memberikan motivasi dan petunjuk untuk pengembangan sains. Namun demikian, kesalahan dalam mengintegrasikan sains dan agama akan melahirkan “pseudosains” atau “sains semu” yang tentu saja tidak saintifik. Bahkan lebih dari itu, seseorang akan dapat terjebak pada “agamaisasi” sains atau “sainisasi” agama yang mengaggap agama dan sains dapat saling mengisi, melengkapi dan mengoreksi. Oleh karenanya, dalam kerangka Filsafat Ilmu dengan penelitian berjenis library research, artikel ini menyajikan kajian tentang kemungkinan dikembangkannya sains berbasis al-Qur’an. Meskipun selama ini sudah berkembang upaya mengakarkan temuan sains pada al-Qur’an, dalam kacamata Filsafat Ilmu, belum tentu ia merupakan sains berbasis al-Qur’an, bahkan boleh jadi itu bukan sains, tetapi sekedar pilihan awam yang memang non-saintifik. Ada pola pengembangan sains yang meskipun berbasis agama, namun tetap bernilai saintifik, terdiri dari tiga lapis basis filosofis, yaitu kerangka teori, paradigma ilmiah, dan basis teologis. Dengan secara hati-hati mengikuti pola ini, pengembangan sains tidak hanya dapat terhindar dari pseudosains, tetapi juga akan melahirkan sains dengan nilai saintifik yang tinggi dalam kerangka al-Qur’an. Kemudian proyek pengembangannya dilakukan dengan kerja institusional-kolektif-kultural.

Kata kunci: al-i’jaz al-‘ilmi, psedosains, paradigma ilmiah, basis teologis

 

PENDAHULUAN

Ide penyatuan agama dengan sains atau pengembangan sains berbasis agama, nyatanya telah sampai pada terkonstruknya bangunan keilmuan (scientific building) berbentuk paradigma ilmiah (scientific paradigm) seperti paradigma Integrasi Interkoneksi, Reintegrasi Keilmuan, Islamisasi Ilmu, dan paradigma lainnya (Muslih, 2016). Dengan sampainya pada tahap ini, diskusi mengenai apa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing paradigma tersebut menjadi tidak menarik, kemudian beralih pada signifikansinya dalam melahirkan sains baru yang menempatkan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam bangunan keilmuannya (Muslih, 2017).

Namun harus diakui, hingga saat ini, nyatanya ada banyak nada pesimistis terhadap kemungkinan lahirnya sains baru berbasis agama (Muslih, 2018). Alasan paling sederhana adalah, sains harus secara ketat memenuhi standar dan etika ilmiah, sedangkan agama merupakan ‘medan’ berbuat baik dan benar (Muslih, 2016). Untuk maksud itu, sains mesti dapat terhindar dari subjektivitas ilmuwan dan lebih-lebih intersubjektivitas tradisi dan budaya tertentu. Jika kemudian pengembangan sains harus berbasiskan agama, sudah tentu persoalannya akan jauh lebih rumit, yang paling awal adalah semakin besarnya peluang akan lahirnya “pseudosains” atau “sains semu” yang tentu saja tidak saintifik, namun lebih dari itu, seseorang akan dapat terjebak pada “agamaisasi” sains, atau malah “sainisasi” agama yang mengaggap agama dan sains dapat saling mengisi, melengkapi, mengoreksi, dan saling membenarkan sebab berada pada posisi setara (Muslih, 2018).

Seiring dengan perkembangan tersebut, dalam konteks Islam, al-Qur’an sebagai sumber pokok agama lantas mendapat perhatian secara khusus dalam pola pengembangan sains baru itu. Sebagaimana pandangan yang sudah sedemikian mengakar pada masyarakat Muslim bahwa al-Qur’an adalah sumber pengetahuan, ditambah dengan adanya al-I’jaz al-‘Ilmi, maka seluruh teori sains dan pengembanganny  seakan telah ada dalam al-Qur’an. Maka pertanyaanya, benarkah makna al-I’jaz al-‘Ilmi adalah adanya seluruh teori sains? Apa kaitan al-I’jaz al-‘Ilmi dengan pengembangan sains? Benarkah pengembangan sains itu untuk membuktikan kebenaran al-Qur’an? Bagaimana pengembangan sains berbasis al-Qur’an? Makalah ini akan memberikan jawaban atas beberapa persoalan tersebut

Makna Al-I’jaz Al-‘Ilmi

Al-Qur’an merupakan kalamullah yang berisikan ayat-ayat tanziliyah, mempunyai fungsi utama sebagai petunjuk bagi umat manusia, baik hubungannya dengan Tuhan, manusia, maupun alam raya (Qs. Al-Baqarah: 185). Dengan begitu, al-Qur’an tidak hanya memaparkan masalah-masalah kepercayaan (akidah), hukum (syariah), ataupun pesan-pesan moral (akhlak), tetapi juga di dalamnya terdapat petunjuk memahami rahasia-rahasia alam raya (Al-Qur’an, 2013). Selain itu, ia juga berfungsi untuk menunjukkan ketidakmampuan para penentangnya dan secara otomatis membuktikan kebenaran pembawanya, Nabi Muhammad Saw (Al-Qattan, 1973). Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan al-Qur’an menantang sesiapa yang meragukannya untuk mendatangkan semisal dengan al-Qur’an (Qs. Al-Thur: 38), sepuluh surat semisalnya (Qs. Yunus: 38), dan bahkan satu surat terpendek darinya (Qs. Al-Baqarah: 23). Maka, muncul usaha-usaha untuk menjawab tantangan tersebut seperti Musailamah al-Kadzab dengan surat-surat buatannya, namun tidak satupun dari surat buatannya berhasil menyamai bahasa, kandungan dan keindahan sastra al-Qur’an (Bakri, n.d.). Sehingga kebenaran bahwa ia bukan perkataan manusia menjadi tak terbantahkan, dan inilah yang disebut dengan i‘jaz al-Qur’an.

Kata i’jaz sendiri dalam bahasa Arab, merupakan derivasi dari kata ‘ajaza yang berarti lemah atau tidak mampu (Al-Razi, 1979). Dari akar kata yang sama lahir kata mu’jizah (mukjizat) yang diartikan oleh banyak pakar sebagai sesuatu di luar kebiasaan yang dimiliki para nabi untuk menantang siapa yang tidak mempercayai risalahnya, dan tantangan tersebut tidak dapat dihadapi oleh orang yang ditantang (Al-Fattah, 2000). Maka, nampak betapa al-Qur’an adalah mukjizat teragung sejak dulu, sekarang, akan datang, dan bahkan hari kiamat karena tetapnya tantangan al-Qur’an hingga hari kiamat (Zaidan, 2002). Termasuk dari cakupan luar biasa i’jaz al-Qur’an tersebut adalah al-i’jaz al-‘ilmi atau kemukjizatan ilmiah (Al-‘Awaji, 1427; Al-‘Awfi, 1436; Al-Qattan, 1973).

Menurut Mana’ al-Qattan, al-i’jaz al-‘ilmi bukan terletak pada pencangkupannya akan teori-teori ilmiah yang selalu baru dan berubah serta merupakan hasil usaha manusia dalam penelitian dan pengamatan. Tetapi ia terletak pada dorongannya untuk berfikir dan menggunakan akal. Al-Qur’an mendorong manusia agar memperhatikan dan memikirkan alam. Ia tidak mengebiri aktivitas dan kreatifitas akal dalam memikirkan alam semesta, atau menghalanginya dari penambahan ilmu pengetahuan yang dapat dicapainya (Al-Qattan, 1973). Meskipun demikian, dapat dikatakan bahwa, semua persoalan atau kaidah ilmu pengetahuan yang telah mapan dan meyakinkan, merupakan manifestasi dari pemikiran valid yang dianjurkan al-Qur’an, tidak ada pertentangan sedikit pun dengannya. Ilmu pengetahuan telah maju dan telah banyak pula masalah-masalahnya, namun apa yang tetap dan mapan darinya tidak mungkin bertentangan sedikit pun dengan salah satu ayat al-Qur’an. Maka, ini saja menurut Mana’ al-Qattan sudah merupakan sebuah kemukjizatan (i’jaz) (Al-Qattan, 1973).

Oleh karenanya, al-Qur’an mendorong untuk untuk berfikir dan meneliti segala apa yang ada di alam semesta sebagai sarana untuk beriman kepada Allah (Qs. Ali Imran: 190-191; al-Rum: 8; al-Zariyat: 20-21; al-Ghasyiyah: 17-20). Membangkitkan kesadaran ilmiah untuk memikirkan, memahami dan menggunakan akal (Qs. Al Baqarah: 219; al Hasyr: 21; Yunus: 24; al-Ra’d: 3; al-A’raf: 32; al-An’am: 97, 65, 98). Mengangkat kedudukan seorang Muslim karena ilmu (Qs. Al-Mujadalah: 11). Tidak menyamakan antara orang berilmu dengan orang yang tak berilmu (jahil) (Qs. Al-Zumar: 9). Memerintahkan umat Islam agar meminta nikmat ilmu pengetahuan kepada Tuhannya (Allah) (Qs. Thaha: 114). Demikian juga, Allah juga mengumpulkan ilmu falak, botani, geologi, dan zoologi, serta menjadikan semuanya sebagai pendorong rasa takut pada-Nya (Qs. Fathir: 27-28).

Selain itu, di dalam al-Qur’an terdapat isyarat-isyarat ilmiah yang diungkapkan dalam konteks hidayah. Misalnya, perkawinan tumbuh-tumbuhan, ada zati dan khalti. Zati ialah tumbuh-tumbuhan yang bunganya telah mengandung organ jantan dan betina. Sedangkan khalti ialah tumbuh-tumbuhan yang organ jantannya terpisah dari organ betina, seperti pohon kurma, sehingga perkawinannya melalui perpindahan, dan di antara sarana pemindah tersebut adalah angin (Qs. Al-Hijr: 22). Misalnya lagi, oksigen sangat penting bagi pernafasan manusia, dan ia berkurang pada lapisan-lapisan udara yang tinggi. Semakin tinggi manusia berada di lapisan udara, maka ia merasakan sesak dada dan sulit bernafas (Qs. Al-An’am: 125). Kemudian al-Qur’an juga menjelaskan bahwa ada yang lebih kecil daripada atom (Qs. Yunus: 61), dan lain-lainnya. Isyarat-isyarat ilmiah tersebut yang terdapat dalam al-Qur’an datang dalam konteks petunjuk ilahi atau hidayah ilahiyah, dan akal manusia boleh mengkaji serta memikirkannya. Oleh karenanya, dalam menafsirkan firman Allah, “Mereka bertanya kepadamu (Muhmmad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji” (Qs. Al-Baqarah: 189), Mana’ al-Qattan menerangkan ayat ini diarahkan kepada realita kehidupan praktis mereka, tidak kepada ilmu teoritis semata. Al-Qur’an menceritakan kepada mereka fungsi bulan sabit dalam realita dan bagi kehidupan mereka, tidak membicarakan tentang peredaran falakiyah bulan dan bagaimana proses perjalanannya, padahal hal ini terkandung dalam pertanyaan mereka. Al-Qur’an telah datang dengan membawa sesuatu yang lebih besar dari pengetahuan-pengetahuan yang bersifat parsial; ia tidak datang untuk menjadi kitab ilmu falak, ilmu kimia atau ilmu kedokteran, sebagaimana diupayakan oleh mereka yang terlampau fanatik kepadanya dengan mencari-cari di dalamnya ilmu-ilmu tersebut, atau sebaliknya, seperti perlakuan mereka yang membenci perkara itu dengan mencari-cari di dalam al-Qur’an hal-hal yang bertentangan dengan ilmu-ilmu tersebut (Al-Qattan, 1973).

I’jaz al-‘Ilmi dan Pengembangan Sains

Diskursus mengenai al-i’jaz al-‘ilmi merupakan isu kontemporer dalam i’jaz al-Qur’an, terlebih jika ia dikaitkan dengan wacana integrasi sains dan agama (Islam) (Muslih, 2016). Sebagaimana diketahui, bahwa gagasan untuk mempertemukan sains dengan agama telah berkembang menjadi tawaran pemikiran dan bahkan paradigma keilmuan, seperti Islamisasi Ilmu (Al-Attas, 1978, 1980), Saintifikasi Islam (Kuntowijoyo, 2004), Integrasi Ilmu Berbasis Filsafat Perennial (Nasr, 1970), Integrasi-Interkoneksi Keilmuan (Abdullah, 2002), dan lain-lainnya. Dalam konteks Filsafat Ilmu, tawaran paradigma keilmuan terkait penyatuan agama dan sains, baru mempunyai signifikansi sangat besar, jika berlanjut dengan lahirnya ‘produk’ sains baru berbasis agama, atau “Sains Teistik” sebagai bentuk sains yang bersepadu dengan agama (Muslih, 2016).

Berangkat dari persoalan itu, muncul banyak pemikiran menawarkan model keilmuan dalam mempertemukan al-Qur’an yang merupakan sumber pokok agama Islam dengan sains. Di antara mereka yang paling populer adalah Harun Yahya-isme (Ted Peters, Muzaffar Iqbal, 2002; Zainal A. Bagir (ed.), 2005) dan Bucaillisme (Bucaille, 1992). Kedua model ini bertujuan mencari kesesuaian penemuan ilmiah dengan ayat-ayat al-Qur’an. Akan tetapi, model seperti ini banyak mendapat kritik, lantaran penemuan ilmiah tidak dapat terjamin tidak akan mengalami perubahan di masa berikutnya. Menganggap al-Qur’an sesuai dengan sesuatu yang masih bisa berubah berarti menganggap al-Qur’an juga bisa berubah (Sardar, 1985).

Dalam kerangka berpikir demikian, pemikiran dan karya Agus Mustofa, sarjana nuklir UGM, yang menyusun logika-logika fisika nuklirnya hingga seakan benar-benar merupakan kebenaran al-Qur’an karena setiap logikanya dijustifikasi dengan ayat-ayat al-Qur’an. Dengan mengenyampingkan soal otoritas keilmuan, Agus Mustofa begitu piawai memasuki kawasan al-Qur’an, untuk menyusun logika tafsirnya. Apa yang dilakukan Agus Mustofa adalah meloncati basis keilmuannya, dan abai terhadap khazanah keilmuan Islam atau turats (A. Qusyairi Ismail, 1430). Selain itu, yang terlupakan olehnya adalah perkembangan sains dan filsafat metafisika yang setiap saat bisa saja menghentikan jalan cerita dan logika yang ia susun, sekaligus membuat ayat-ayat al-Qur’an yang digunakan sebagai ‘data penguat’ juga ikut berguguran. Meski demikian, pola Agus Musthofa ini, diikuti oleh penulis pemula dari dosen-dosen UIN Malang dengan beberapa karyanya dalam bidang ilmu alam, seperti fisika, (Abtokhi, 2006) matematika (Abdusysyakir, 2007), kimia, (Diana Candra Dewi, Himmatul Baroroh, 2006) teknik arsitektur, (Putrie, 2009) dan lain-lain.

Demikian pula dari kalangan mufassir, ada Muhammed Ali Hassan al-Hilly yang menulis buku “The Universe and the Holy Quran” (Al-Hilly, 2007). Dalam buku tersebut, diuraikan beberapa ayat al-Qur’an seperti Qs. Al-Baqarah: 29; Hud: 7; Al-Mu’minun: 17; Luqman: 10; al-Mulk: 3, dan lain-lainnya, dari sini Hilly membangun satu skenario tentang penciptaan, sebelum Tuhan menciptakan alam semesta, singgasana-Nya ada di atas air, yaitu uap air di suatu ruang, karena waktu itu tidak ada lapisan-lapisan langit, dan ketika Tuhan menciptakan lapisan-lapisan langit itu secara bertahap, Ia membiarkan singgasana-Nya ditopang di atas langit. Untuk itu al-Hilly menegaskan bahwa ‘langit’ di situ berarti “lapisan-lapisan gas” dan bahwa “(Tuhan) membentuk tujuh lapis langit dari lapisan asap” (Al-Hilly, 2007). Nidhal Guessoum, seorang professor fisika dan astronomi di American University of Sharjah, UEA, dengan karyanya, “Islam’s Quantum Question: Reconciling Muslim Tradition and Modern Science”, terutama bab keenam “Islam and Cosmology”, memberikan ulasan tersendiri terhadap karya al-Hilly ini (Guessoum, 2011). Menurut Guessoum ada beberapa masalah yang disepelekan oleh al-Hilly, pertama pendekatan yang digunakan itu cacat secara ilmiah, sebab pendekatan seperti itu mencoba mengkonstruksi pengetahuan tentang kosmos dari tafsir beberapa ayat, tanpa peduli seberapa banyak ayat yang berbicara, dan apakah ayat tersebut berbicara secara general ataukah spesifik. Kedua, seiring dengan kelemahan atau cacat metodologi itu, maka yang dihasilkan hanyalah berupa sains semu atau pseudosains, yang tidak memenuhi tingkat kebenaran ilmiah. Ketiga, yang paling pokok dari itu semua adalah nyatanya banyak fakta baru temuan sains terkini yang mengoreksi temuan terdahulu yang sudah terlanjur dibenarkan oleh al-Qur’an lewat logika mufassir (al-Hilly) (Guessoum, 2011).

Tidak hanya Nidhal Guessoum, secara umum Mana’ al-Qattan, pakar ‘Ulum al-Qur’an pun merasa heran terhadap kenaifan mereka yang terlalu fanatik pada al-Qur’an. Mereka menambahkan kepadanya apa yang tidak termasuk di dalamnya, membawa kepadanya sesuatu yang tidak dimaksudkan olehnya dan menyimpulkan daripadanya perincian-perincian mengenai ilmu kedokteran, kimia, astronomi dan lain-lain. Seakan-akan dengan usahanya itu mereka telah mengagungkan dan membesarkan al-Qur’an. Padahal hakikan al-Qur’an adalah hakikat final, pasti dan mutlak. Sedang yang dicapai penyelidikan manusia, betapa pun canggih alat-alat yang dipergunakannya, adalah hakikat yang tidak final dan tidak pasti. Sebab hakikat-hakikat tersebut terikat dengan aturan-aturan eksperimentasi, kondisi yang melingkupi, dan seberapa canggih peralatannya. Maka, merupakan kesalahan metodologis berdasarkan metodologi ilmiah manusia itu sendiri menghubungkan hakikat-hakikat final al-Qur’an dengan hakikat-hakikat yang tidak final, yakni segala apa yang dicapai ilmu pengetahuan manusia (Al-Qattan, 1973).

Jika demikian, pertanyaannya lantas bagaimana sebenarnya pengembangan sains berbasis al-Qur’an yang final dan sakral itu? Dalam pandangan filsafat ilmu, penilaian cacat metodologi dan sebutan pseudosains, sebagaimana dikhawatirkan Goessoum dan Mana’ al-Qattan di atas, sebenarnya tidak dapat dengan mudah dijatuhkan. Sebab, belum tentu upaya mengakarkan temuan sains kepada al-Qur’an atau menafsirkan ayat al-Qur’an dengan memanfaatkan temuan sains itu dimaksudkan sebagai aktivitas ilmiah, apalagi kajian model seperti itu, apapun bentuknya, sedikit banyak juga dapat memberikan penjelasan sekaligus menjawab kehausan akan terbukanya misteri tertentu di kehidupan manusia, meskipun pada kalangan tertentu hal itu justru yang jadi masalah utama. Filsafat ilmu tidak gegabah mengatakan khutbah jumat itu tidak ilmiah, meskipun umpamanya nyata-nyata memang tidak ilmiah. Tetapi harus diartikan, itu adalah pilihan non-saintifik, atau bahkan sebagai pilihan awam yang memang boleh diambil. Artinya, itu dilihat bukan sebagai kerja ilmiah yang mengharuskan untuk berbasis filsafat keilmuan yang ketat. Namun, akan lain perlakuannya jika upaya itu dimaksudkan sebagai bagian dari pengembangan sains, mau tidak mau harus dilihat dan mesti lolos dalam patok-patok ilmiah sebagaimana dalam diskursus filsafat ilmu (Muslih, 2017).

Dalam aplikasinya, proses pengembangan ilmu pada rumpun ilmu apapun, ternyata sangat ditentukan oleh landasan filosofis yang mendasarinya, berfungsi memberikan kerangka, mengarahkan, dan menentukan corak dari keilmuan yang dihasilkannya. Landasan filosofis dimaksud adalah kerangka teori (theoretical framework), paradigma keilmuan, dan asumsi dasar. Ketiga hal inilah yang lazim disebut dengan filsafat ilmu, dalam arti, basis filosofis yang mendasari bangunan keilmuan dan aktifitas ilmiah pada umumnya. “kerja” ketiga landasan filosofis ini, memang tidak serta merta bisa ditunjukkan dalam wilayah praktis, namun jelas sangat menentukan ‘corak’ ilmu yang dihasilkan. Dalam sejarah perkembangan ilmu, ketiga hal ini memiliki keterkaitan tidak saja historis, tetapi juga sistematis (Muslih, 2016).

Meskipun ketiga basis keilmuan itu tidak dapat dipisahkan, akan tetapi tetap ada pemilahan yang jelas, antara wilayah teori, paradigma, dan teologis. Dengan pemilahan seperti ini, maka program pengembangan ilmu kondisinya berbeda jauh dengan model Harun Yahya, Bucaillean, Agus Mustofa, Muhammed Ali Hassan al-Hilly yang menjustifikasi temuan teoretis dengan teks keagamaan sehingga mengandung konsekuensi jika temuan teori itu terkoreksi, jatuh atau bahkan gugur, maka teks keagamaan ikut terkoreksi, jatuh dan gugur. Atau bahkan lebih parah dari itu, pengembangan keilmuan dapat terjebak pada “agamanisasi” sains yang menganggap sains sebenar dengan agama, dan sebaliknya, atau terjadi “sainisasi” agama yang menganggap agama sesifat dengan sains, sehingga sains dipertahankan mati-matian dan bahkan naik derajatnya menjadi agama itu sendiri. Maka hal ini tidak akan terjadi pada proyek pengembangan ilmu model metodologi program riset Lakatosian di atas, sebab agama dan sains, menjaga keotonomian integritas dan ketahanannya masing-masing (Holmes Rolston, 1987).

Proyek Pengembangan Sains Berbasis Al-Qur’an

Upaya mengakarkan temuan-temuan ilmiah pada ayat-ayat al-Qur’an, atau sebaliknya, menafsir ayat al-Qur’an dengan teori-teori ilmiah sebenarnya tidak masalah, tetapi mestinya hal itu merupakan kerja institusional-kolektif-kultural. Sehingga, di situ ada kerangka kerja ilmiah yang disepakati bersama, ada kultur ilmiah, ada sistem, dan ada banyak ahli (mufasir dan ilmuwan) (Muslih, 2016). Dengan kata lain, upaya tersebut bukan kerja sepihak ilmuwan, apalagi jika kerja secara pribadi-seorang. Hal yang sama, jika hanya kerja sepihak mufasir, apalagi hanya seorang diri kemudian menafsirkan ayat secara ilmiah dengan teori-teori ilmiah. Keduanya dapat dikatakan pemaksaan terhadap ayat suci al-Qur’an, terkecuali mereka sangat luar biasa dalam menguasai al-Qur’an dan sekaligus teori-teori ilmiah, dan ini hampir mustahil atau sangat sedikit adanya.

Karena itu, setidaknya ada tujuh prinsip dasar sepatutnya diperhatikan dalam mengembangkan sains berbasis al-Qur’an (Al-Qur’an, 2013), yaitu: pertama, memperhatikan arti dan kaidah-kaidah kebahasaan. Maka, tidak sepatunya, misalnya, menafsirakan kata “thairan” pada firman Allah, “Dan Dia turunkan kepada mereka burung (thairan) Ababil yang melempari mereka dengan batu…” (Qs. Al-Fil: 3-4), dengan kuman, seperti dikemukakan oleh Muhammad Abduh dalam Tafsir Juz ‘Amma-nya (Abduh, 1341). Secara bahasa hal itu tidak dimungkinkan, dan maknanya menjadi tidak tepat, sebab akan berarti, “Dan Dia mengirimkan kepada mereka kuman-kuman (thairan) Ababil yang melempari mereka dengan batu…” Kedua, memperhatikan konteks ayat yang ditafsirkan dan sebab ayat-ayat serta surat al-Qur’an. Sehingga, memahami ayat-ayat al-Qur’an harus dilakukan secara komprehensif, tidak parsial. Ketiga, memperhatikan hasil-hasil penafsiran dari Rasulullah selaku pemegang otoritas tertinggi, para sahabat, tabiin, dan para ulama tafsir, terutama menyangkut ayat yang akan dipahami. Selain itu, hendaknya memahami ilmu-ilmu al-Qur’an lainnya, seperti nasih-mansuh, asbab al-nuzul, dan sebagainya. Keempat, tidak mengunakan ayat-ayat yang mengandung isyarat ilmiah untuk menghukumi benar atau salahnya sebuah hasil penemuan ilmiah. Al-Qur’an memiliki fungsi yang jauh lebih besar dari sekedar membenarkan atau menyalahkan teori-teori ilmiah (Al-Qur’an, 2013).

Kelima, meperhatikan kemungkinan satu kata atau ungkapan mengandung sekian makna, kendati kemungkinan makna itu sedikit jauh atau lemah. Al-Gamrawi, seorang pakar tafsir ilmiah al-Qur’an Mesir mengatakan, “Penafsiran al-Qur’an hendaknya tidak terpaku pada satu makna. Selama ungkapan itu mengandung berbagai kemungkianan dan dibenarkan secara bahasa, maka boleh jadi itulah yang dimaksud oleh Tuhan (Allah)” (Al-Ghamrawi, 1973). Keenam. Hendaknya memahami betul segala sesuatu yang menyangkut objek bahasan ayat, termasuk temuan-temuan yang berkaitan dengannya. Ketujuh. Sebagian ulama menyarankan agar tidak menggunakan penemuan-penemuan ilmiah yang masih bersifat teori dan hipotesis, sehingga dapat berubah. Teori tidak lain adalah hasil sebuah “pukul rata” terhadap gejala alam yang terjadi. Begitu pula hipotesis, masih dalam taraf uji coba kebenarannya. Karenanya yang digunakan hanyalah telah mencapai tingkat hakikat kebenaran ilmiah yang tidak bisa ditolak lagi oleh akal manusia. Sebagian ulama lainnya mengatakan, sebagai sebuah penafsiran yang dilakukan berdasar kemampuan manusia, teori dan hipotesis bisa saja digunakan di dalamnya, tetapi dengan keyakinan bahwa kebenaran al-Qur’an bersifat mutlak, sedangkan penafsiran itu relatif, bisa benar dan bisa salah (Al-Qur’an, 2013).

Penyusunan sains berbasiskan al-Qur’an atau tafsir ilmi hendaknya melalui serangkaian kajian yang dilakukan secara kolektif dengan melibatkan para ulama dan ilmuwan. Sebagai contoh real dari kerja institusional-kolektif-kultural, adalah apa yang dilakukan oleh Lembaga Pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang mencoba menyusun Tafsir Ilmi. Mereka melalui serangkaian kajian yang dilakukan secara kolektif dengan melibatkan para ulama dan ilmuwan, baik dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sendiri, LIPI, LAPAN, Observatorium Bosscha, dan beberapa perguruan tinggi. Kemudian para ulama, akademisi, dan peneliti yang terlibat dibagi dalam dua tim: Syar‘i dan Kauni. Tim Syar‘i bertugas melakukan kajian dalam perspektif ilmu-ilmu keislaman dan bahasa Arab, sedangkan Tim Kauni melakukan kajian dalam perspektif ilmu pengetahuan (Al-Qur’an, 2013).

Dengan terpenuhinya tujuh syarat di atas, ditambah dengan kerja institusional-kolektif-kultural, maka lahirnya sains berbasis al-Qur’an, menjadi sesuatu yang mungkin. Demikian pula lahirnya sains teistik, seperti Kosmologi Islam, Psikologi Islam, dan seterusnya menjadi mungkin juga. Demikian pula, kemungkinan lahirnya psuedosains akan semakin kecil. Dengan maksud seperti ini, maka proyek pengembangan ilmu berbasis al-Qur’an, mesti dilakukan penuh tanggungjawab dan sangat otoritatif, bukan dengan cara hanya mengambil satu ayat lalu dikembangkan menjadi kegiatan ilmiah, juga bukan dengan cara menjustifikasi teori sebagai temuan dari kerja ilmiahnya dengan ayat al-Qur’an (Muslih, 2017). Melainkan dengan mempertemukan berbagai ayat yang berkaitan dan serupa, sehingga lahir pemahaman yang komprehensif dalam bentuk konsep tertentu. Kemudian dari konsep itu dapat ditentukan proyek pengembangan ilmu jangka panjang. Maka, sudah tentu upaya menemukan pemahaman yang komprehensif itu tidak bisa tidak kecuali mesti melibatkan expert yang otoritatif di bidang kajian al-Qur’an, untuk dikembangkan oleh expert dalam bidang sains.

Penutup

Dari pelbagai pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa isu integrasi agama dan sains, tampaknya ikut memperkaya kajian di bidang studi al-Qur’an. Sebagai sumber pokok agama Islam, al-Qur’an juga menjadi perhatian kajian Filsafat Ilmu dalam kaitannya dengan pola pengembangan sains berbasis agama. Sejalan dengan pandangan ulama dan masyarakat Muslim bahwa al-Qur’an mengandung al-i’jaz al-‘ilmi, sehingga al-Qur’an memberikan motivasi dan petunjuk untuk pengembangan sains. Meskipun pola pengembangan sains itu tidak untuk membuktikan kebenaran al-Qur’an, sebab al-Qur’an tidak ada keraguan di dalamnya. Dengan sangat hati-hati memperhatikan basis filosofis pengembangan sains secara terpilah-pilah, yaitu kerangka teori, paradigma ilmiah, dan basis teologis, lalu melihat ketiganya sebagai satu bangunan utuh, maka pengembangan sains berbasis agama yang saintifik menjadi mungkin. Dengan demikian juga dapat menjawab persoalan pseudosains yang selalu dialamatkan kepada keilmuan berbasis agama, sebagai ilmu palsu, semu, dan tidak ilmiah. Kemudian proyek pengembanan sains berbasis al-Qur’an hendaknya dilakukan dengan kerja institusional-kolektif-kultural.

Daftar Pustaka

Qusyairi Ismail, M. A. A. (1430). Menelaah Pemikiran Agus Mustofa Koreksi Terhadap Serial Buku Diskusi Tasawuf Modern. Pasuruan: Pustaka Sidogiri Pondok Pesantren Sidogiri.

Abduh, M. (1341). Tafsir al-Qur’an al-Karim; Juz ‘Amma. Muntada al-’Aqlaniyyin al-‘Arab.

Abdullah, M. A. (2002). Profil Kompetensi Akademik Lulusan Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Agama Islam dalam Era Masyarakat Berubah. Makalah Tersebut Disampaikan Dalam Pertemuan Dan Konsultasi Direktur Program Pasca Sarjana Perguruan Tinggi Agama Islam, Hotel Setiabudi, Jakarta, 24-25 Nopember.

Abdusysyakir. (2007). Ketika Kyai Mengajar Matematika. Malang: UIN-Maliki Press.

Abtokhi, A. M. & A. (2006). Fisika dan alQur’an. Malang: UIN-Maliki Press.

Al-‘Awaji, A. A. (1427). I’jaz al-Qur’an ‘inda Syaikh al-Islam Ibn Taymiyah. Riyad: Dar al-Manhaj.

Al-‘Awfi, H. A. B. (1436). I’jaz al-Qur’an al-Karim ‘inda Ibn al-Qayyim. Riyad: Universitas King Saud.

Al-Attas, S. M. N. (1978). Islam and Scularism. Kuala Lumpur: Angkatan Muda Bela Islam.

Al-Attas, S. M. N. (1980). The Concept of Education in Islam. Kuala Lumpur: Muslim Youth Movement of Malaysia.

Al-Fattah, S. A. (2000). I’jaz al-Qur’an al-Bayani wa Dalail Mashdaruhu al-Rabbaniy. Amman: Dar Aman.

Al-Ghamrawi, M. A. (1973). Al-Islam fi ‘Ashri al-‘Ilmi. Mathba’ah al-Sa’adah.

Al-Hilly, M. A. H. (2007). The Universe And The Holy Quran, Translated by: E. A. Nassir. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.

Al-Qattan, M. (1973). Mabahits fi ‘Ulum Al-Qur’an. Surabaya: al-Hidayah.

Al-Qur’an, L. P. M. (2013). Tafsir Ilmi; Waktu Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sains. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Al-Razi, A. bin F. (1979). Mu’jam Maqayis al-Lughah. Damaskus: Dar al-Fikr.

Bakri, H. bin M. (n.d.). Tarikh al-Khamis fi Ahwal Anfus al-Nafis. Beirut: Dar Shadir.

Bucaille, M. (1992). Bibel Qur’an dan Sains, terj. A. Rasyidi. Jakarta: Bulan Bintang.

Diana Candra Dewi, Himmatul Baroroh, & T. K. A. (2006). Besi, Material Istimewa dalam Al-Qur’an. Malang: UIN-Maliki Press.

Franklin, S. (1995). Science as Culture, Cultures of Science. Annual Review of Anthropology, 24, 163–184.

Guessoum, N. (2011). Islam’s Quantum Question: Reconciling Muslim Tradition and Modern Science.

Holmes Rolston, I. (1987). Science and Religion: A Critical Survey. New York: Random House, Inc.

Kalman, C. (2008). Successful Science ang Engineering Teaching: Theoretical and Learning Perspektives. NJ, USA: Springer, Seacaucus.

Kuntowijoyo. (2004). Islam Sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika. Bandung: Teraju.

Lakatos, I. (1970). Criticism and the Growth of Knowledge. New York: Cambridge University Press.

Muslih, M. (2016). Al-Qur’an dan Lahirnya Sains Teistik. Tsaqafah, 12(2), 257–280. Retrieved from https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v12i2.756

Muslih, M. (2017). Falsafah Sains. Yogyakarta: Lembaga Studi Islam.

Muslih, M. (2018). Rekonstruksi Nalar Keagamaan; Ikhtiar Menemukan Konteks Agama Bagi Pengembangan Sains. Afkaruna, 14(2), 190–219. Retrieved from https://doi.org/10.18196/aiijis.2018.0087.190-218

Nasr, H. (1970). Science and Civilization in Islam. New York: New Americal Library.

Putrie, A. F. M. & Y. E. (2009). Membaca Konsep Arsitektur Vitruvius dalam Al-Qur’an. Malang: UIN-Maliki Press.

Sardar, Z. (1985). Islamic Futures: The Shapes of Ideas to Come. New York: Mansell.

Ted Peters, Muzaffar Iqbal, S. N. H. (eds. . (2002). God, Life, and the Cosmos, Christian and Islamic Perspectives. Aldershot: Ashgate.

Theodore Schick, Jr., E. (2000). Readings in the Philosophy of Science. Mountain View, CA: Mayfield Publishing Company.

Zaidan, A. K. (2002). Ushul al-Da’wah. Beirut: Muassasah al-Risalah.

Zainal A. Bagir (ed.). (2005). Science and Religion in the Post-colonial World: Interfaith Perspectives. Adelaide: ATF Press.

Diambilkan dari: Prosiding Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam dan Sains (KIIIS) Edisi 4, no. 1 (2022)

Link: https://ejournal.uin-suka.ac.id/saintek/kiiis/article/view/3174

Gambar dari: Alif.ID

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

article 0000301

article 0000302

article 0000303

article 0000304

article 0000305

article 0000306

article 0000307

article 0000308

article 0000309

article 0000310

article 0000311

article 0000312

article 0000313

article 0000314

article 0000315

article 0000316

article 0000317

article 0000318

article 0000319

article 0000320

article 0000321

article 0000322

article 0000323

article 0000324

article 0000325

article 0000326

article 0000327

article 0000328

article 0000329

article 0000330

article 0000331

article 0000332

article 0000333

article 0000334

article 0000335

article 0000336

article 0000337

article 0000338

article 0000339

article 0000340

article 0000341

article 0000342

article 0000343

article 0000344

article 0000345

article 0000346

article 0000347

article 0000348

article 0000349

article 0000350

article 0000351

article 0000352

article 0000353

article 0000354

article 0000355

article 0000356

article 0000357

article 0000358

article 0000359

article 0000360

article 0000361

article 0000362

article 0000363

article 0000364

article 0000365

article 0000366

article 0000367

article 0000368

article 0000369

article 0000370

article 0000371

article 0000372

article 0000373

article 0000374

article 0000375

article 2990296

article 2990297

article 2990298

article 2990299

article 2990300

article 2990301

article 2990302

article 2990303

article 2990304

article 2990305

article 2990306

article 2990307

article 2990308

article 2990309

article 2990310

article 2990311

article 2990312

article 2990313

article 2990314

article 2990315

article 2990316

article 2990317

article 2990318

article 2990319

article 2990320

article 2990321

article 2990322

article 2990323

article 2990324

article 2990325

article 2990326

article 2990327

article 2990328

article 2990329

article 2990330

article 2990331

article 2990332

article 2990333

article 2990334

article 2990335

article 2990336

article 2990337

article 2990338

article 2990339

article 2990340

article 2990341

article 2990342

article 2990343

article 2990344

article 2990345

article 2990346

article 2990347

article 2990348

article 2990349

article 2990350

article 2990351

article 2990352

article 2990353

article 2990354

article 2990355

article 2990356

article 2990357

article 2990358

article 2990359

article 2990360

article 2990361

article 2990362

article 2990363

article 2990364

article 2990365

article 2990366

article 2990367

article 2990368

article 2990369

article 2990370

article 2990371

article 2990372

article 2990373

article 2990374

article 2990375

article 2990376

article 2990377

article 2990378

article 2990379

article 2990380

article 2990381

article 2990382

article 2990383

article 2990384

article 2990385

article 2990386

article 2990387

article 2990388

article 2990389

article 2990390

article 2990391

article 2990392

article 2990393

article 2990394

article 2990395

article 2990396

article 2990397

article 2990398

article 2990399

article 2990400

article 2990401

article 2990402

article 2990403

article 2990404

article 2990405

article 2990406

article 2990407

article 2990408

article 2990409

article 2990410

article 2990411

article 2990412

article 2990413

article 2990414

article 2990415

article 2000246

article 2000247

article 2000248

article 2000249

article 2000250

article 2000251

article 2000252

article 2000253

article 2000254

article 2000255

article 2000256

article 2000257

article 2000258

article 2000259

article 2000260

article 2000261

article 2000262

article 2000263

article 2000264

article 2000265

article 2000266

article 2000267

article 2000268

article 2000269

article 2000270

article 2000271

article 2000272

article 2000273

article 2000274

article 2000275

article 5500181

article 5500182

article 5500183

article 5500184

article 5500185

article 5500186

article 5500187

article 5500188

article 5500189

article 5500190

article 5500191

article 5500192

article 5500193

article 5500194

article 5500195

article 5500196

article 5500197

article 5500198

article 5500199

article 5500200

article 5500201

article 5500202

article 5500203

article 5500204

article 5500205

article 5500206

article 5500207

article 5500208

article 5500209

article 5500210

article 5500211

article 5500212

article 5500213

article 5500214

article 5500215

article 5500216

article 5500217

article 5500218

article 5500219

article 5500220

article 5500221

article 5500222

article 5500223

article 5500224

article 5500225

article 5500226

article 5500227

article 5500228

article 5500229

article 5500230

article 5500231

article 5500232

article 5500233

article 5500234

article 5500235

article 5500236

article 5500237

article 5500238

article 5500239

article 5500240

article 5500241

article 5500242

article 5500243

article 5500244

article 5500245

article 5500246

article 5500247

article 5500248

article 5500249

article 5500250

article 5500251

article 5500252

article 5500253

article 5500254

article 5500255

article 838000468

article 838000469

article 838000470

article 838000471

article 838000472

article 838000473

article 838000474

article 838000475

article 838000476

article 838000477

article 838000478

article 838000479

article 838000480

article 838000481

article 838000482

article 838000483

article 838000484

article 838000485

article 838000486

article 838000487

article 838000488

article 838000489

article 838000490

article 838000491

article 838000492

article 838000493

article 838000494

article 838000495

article 838000496

article 838000497

article 9998000441

article 9998000442

article 9998000443

article 9998000444

article 9998000445

article 9998000446

article 9998000447

article 9998000448

article 9998000449

article 9998000450

article 9998000451

article 9998000452

article 9998000453

article 9998000454

article 9998000455

article 9998000456

article 9998000457

article 9998000458

article 9998000459

article 9998000460

article 9998000461

article 9998000462

article 9998000463

article 9998000464

article 9998000465

article 9998000466

article 9998000467

article 9998000468

article 9998000469

article 9998000470

article 9998000471

article 9998000472

article 9998000473

article 9998000474

article 9998000475

article 9998000476

article 9998000477

article 9998000478

article 9998000479

article 9998000480

article 9998000481

article 9998000482

article 9998000483

article 9998000484

article 9998000485

article 9998000486

article 9998000487

article 9998000488

article 9998000489

article 9998000490

article 9998000491

article 9998000492

article 9998000493

article 9998000494

article 9998000495

article 9998000496

article 9998000497

article 9998000498

article 9998000499

article 9998000500

content-1701
news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

news-1701